Sambil duduk di depan laptopku untuk mengerjakan perigidan sebuah acara kampus, sekilas perhatianku teralihkan pada anak-anak kecil yang dengan riangnya bermain bola, tepat di halaman depan rumah tempatku berada sekarang. Berteriak, tertawa, bercanda dan tak jarang pula ada di antara mereka yang meneriakkan kata-kata, “Goooooooooooolllllllll” dengan kerasnya. Hmmm, sejenak pikiranku memulai perantauannya ke masa lalu, masa-masa yang sudah pernah kulewati dan kuhadapi untuk bisa sampai pada masa sekarang. Teringat pula ketika aku masih seperti anak-anak tadi, aku pun pernah merasakannya dan melakukannya. Tetapi, sekarang masa itu hanyalah kenangan. Sekarang aku lebih banyak berhadapan dengan rumitnya kehidupan seorang remaja, ketika ternyata seorang remaja dihadapkan oleh berbagai macam problematika remaja. Ditambah lagi dengan tersadarkannya aku akan fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat sekarang khususnya umat muslim. Menonton permainan bola saja tidak sempat apalagi ingin bermain bola, walau terkadang masih sempat memanjakan diri dengan menikmati berbagai macam hiburan berupa buku bacaan, permainan, dls.
Yah, begitulah kenyataannya. Kapasitas diri ini telah terkuras habis untuk memikirkan permasalahan umat, serta berusaha untuk menyadarkan umat akan solusi fundamental yang seharusnya menjadi dasar dan standar bagi seluruh umat muslim untuk menggunakannya sebagai problem solver.
Hemm, berbicara masalah umat, kelihatannya baru-baru ini sedang gencar-gencaranya berita masalah RUU Hukum Materil Bidang Perkawinan mengenai dilarangnya nikah siri, poligami dan nikah muth’ah. Dalam pandanganku, ini tentu termasuk dalam problematika masyarakat. Mendengar berita ini hanya satu yang bisa kuutarakan, yaitu keanehan yang kurasa ketika pemerintah justru ingin mewacanakan dan melegalisir RUU ini.
Ok, kita teliti dan analisis kenapa pendapatku bisa seperti itu. Jika bicara masalah RUU ini, tentu bisa dilihat bahwa intinya pada RUU itu pemerintah memberi hukum pidana bagi siapa saja yang melaksanakan atau melakukan pernikahan dengan nikah siri dan nikah muth’ah serta seorang suami atau laki-laki yang berpoligami.
Alasannya secara umum sama untuk ketiga hal tadi, yaitu untuk menjamin hak-hak perempuan, hak waris, status anak, akta kelahiran, dls. Baik, itu tadi serentetan alasan dan argumentasi yang dilemparkan pihak-pihak yang mencanangkan RUU ini. Lalu, bagaimana sebenarnya agama islam beserta syariat dan aturan darinya mengatur dan memandang hal ini?
Dalam islam, pernikahan adalah sebuah ikatan mulia yang sangat dijunjung tinggi keberadaannya dan tentu sangat diperhatikan. Mengapa hal ini terjadi? Karena, pernikahan selain untuk memenuhi gharizatun na’u yang merupakan fitrah dari setiap manusia serta membuat sesuatu yang haram menjadi halal, yakni interaksi antar lawan jenis. Dan yang terpenting adalah dari pernikahan itulah akan lahir pejuang-pejuang islam yang baru, para pewaris semangat Rasulullah dan tujuan mulia beliau. Bahkan, dari berbagai ayat al qur’an, hadits dan juga riwayat sahabat begitu banyak didapatkan ungkapan betapa pentingnya pernikahan itu sendiri. Dan juga di sisi lain, keluarga juga merupakan sebuah institusi kecil yang menjadi benteng pertahanan terakhir dari serangan-serangan musuh Islam setelah benteng-benteng yang ada terutama negara Islam telah binasa.
Namun, bagaimana jika untuk menikah itu saja justru dipersulit dengan berbagai administrasi apalagi pembiayaan? Bahkan pernikahan yang dianggap sah dan halal oleh agama justru diharamkan oleh negeri kaum muslim ini? Tentu dapat kita sadari, bahwa inilah dampak akan diterapkannya sistem kehidupan kontra islam yang mencakup sistem politik, ekonomi, pemerintahan, dls sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat dan disosialisasikan tidak jarang selalu bertentangan dengan syariat dan aturan Islam bahkan seringkali justru lebih dimuati kepentingan-kepentingan musuh-musuh Islam itu sendiri.
Continue reading →