Skandal Century dan Sistem Ekonomi Islam
Pendahuluan
Beberapa bulan terakhir, Sistem Kehidupan yang telah diterapkan di Indonesia ini mendapat berbagai macam masalah di berbagai sendinya. Baik itu dari aspek ekonomi, politik maupun sosial. Bulan Oktober-November yang telah lewat terjadi masalah di tubuh aparat penegak hukum di negeri ini yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ketika dua orang pionirnya Bibit-Chandra ditangkap dan dijebloskan oleh polisi dengan berbagai tuduhan. Kasus ini pun sempat menghebohkan masyarakat karena masyarakat menangkap adanya beberapa fakta dan hal aneh dibalik kejadian ini, dan ternyata lambat laun terungkap lah bahwa penangkapan Bibit-Chandra ini hanyalah skenario yang dibuat oleh Anggodo. Dengan memberikan banyak uang, ia mampu mengendalikan berbagai macam badan penegak hukum, termasuk kepolisian yang ada di negeri ini untuk menangkap Bibit-Chandra dengan salah satu tujuannya ingin membebaskan Anggoro (kakaknya) yang ada di luar negeri. Ini tentunya menjadi salah satu potret keburukan dari sekian banyak keburukan sistem kehidupan yang diterapkan di Indonesia khususnya sistem hukum, ketika hukum itu ternyata bisa dibeli dan dikendalikan hanya dengan uang.
Belum lagi pudar ingatan masyarakat akan kasus Bibit-Chandra ini, muncul lagi masalah yang baru dan tidak kalah kontroversialnya dengan masalah Bibit-Chandra. Ya, masalah Skandal Bank Century pun tiba-tiba mencuat ke permukaan dan menambah daftar hitam kerusakan dan kebobrokan salah satu bagian hukum dan sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini. Skandal keuangan trilyunan rupiah pada sebuah bank kecil dan dikatakan oleh banyak ahli ekonom negeri merupakan bank yang sejak awal tidak sehat. Lalu, sebenarnya apa yang terjadi pada Bank Century ini, skandal keuangan seperti apa, melibatkan siapa saja dan terutama siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya hal ini? Maka, inilah yang akan dibahas pada makalah singkat kali ini. Tentunya selain masalah skandal tadi, juga akan dipaparkan mengenai hak angket DPR yang sekarang sedang menjadi isu utama sebagai alat pembongkar skandal ini dan pastinya patut dipertanyakan apakah penggunaan hak angket ini mampu menyelesaikan permasalahan yang ada atau tidak. Dan satu hal yang terpenting, juga akan dipaparkan bagaimana sikap independen Islam dalam memandang permasalahan yang ada sekarang dan bagaimana Islam memberikan solusi akan permasalahan yang ada ini serta peran apa yang bisa kita lakukan dan berikan untuk mendukung solusi itu. Berikut pemaparannya,
Skandal Bank Century
Century, sebuah bank swasta yang dibentuk dari tiga bank bangkrut yaitu Bank Picco, Bank CIC dan Bank Danpac. Pembentukannya pun menimbulkan berbagai macam kontroversi terutama di kalangan pengamat ekonomi, dan juga di kalangan pemerintahan kita. Hal ini disebabkan terciumnya indikasi-indikasi aneh dan tidak masuk akal dalam pembentukan bank century dengan menggabungkan tiga bank yang bisa dikatakan hampir bangkrut. Logikanya, sangat aneh jika kita membuat kue yang bahan-bahannya itu kita ambil dari bahan-bahan yang sudah basi atau kondisinya sudah buruk bahkan beracun. Anehnya, tetap saja fakta akan kerusakan bank-bank ini tidak menghalangi pembentukan Bank Century dan walhasil wajar jika Bank Century itu sendiri merupakan bank yang bangkrut.
21 Juli 2009, sebesar 6,7 trilyun rupiah disuntikkan kepada Bank Century yang merupakan bank kecil dan tidak punya kekuatan apa-apa untuk bisa mempengaruhi peta perbankan Indonesia. Pemerintah khususnya Sri Mulyani ( Menkeu 2004/2009 ) dan Boediono (Dirut Bank Indonesia) menyetujui pemberian dana sebesar 6,7 trilyun rupiah ini kepada Bank Century dengan alasan yang tegas bahwa apabila Bank Century yang saat itu mengalami kebangkrutan dan kesulitan finansial ditutup maka akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Awalnya, rencananya hanya sebesar 632 miliar rupiah yang akan disuntikkan kepada Bank Century ini dan rencana ini pun diamini dan disetujui oleh DPR dengan catatan bahwa dana yang disetujui adalah 632 miliar. Namun, nyatanya bukan uang 632 miliar rupiah tadi yang disuntikkan justru 1000 kali lipatnya yaitu 6,7 trilyun rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak, uang yang semulanya sebesar 632 miliar rupiah untuk membantu Bank Century memenuhi persyaratan rasio kecukupan modal sebesar 8 persen ternyata justru sebesar 6,7 trilyun yang disuntikkan. Kemana larinya uang yang sebanyak itu?
Continue reading →